Penyuluhan Hukum Tentang Perkawinan Anak Di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas

Abstract
Perkawinan bertujuan agar setiap pasangan suami-istri dapat meraih kebahagiaan pengembangan potensi mawaddah dan raḥmah, yang dapat melaksanakan tugas kekhalifahan dalam pengabdiaan kepada Allah, yang lahir lah fungsi-fungsi yang harus diemban oleh keluarganya. Batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 yaitu dicantumkan bahwa ayat 1 “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Perkawinan yang sehat memenuhi kriteria umur calon pasangan suami istri adalah memenuhi umur. Kurun waktu reproduksi sehat yaittu umur 20-35 tahun, karena berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita. Secara biologis organ reproduksi lebih matang apabila terjadi proses reproduksi secara psikososial. Faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan anak di usia muda yaitu antara lain karena faktor kemiskinan, kemauan anak, pendidikan, keluarga dan juga faktor budaya. Hal ini terbukti bahwasanya faktor kemiskinan berkorelasi dengan tingkat yang lebih tinggi sebagai faktor perkawinan anak di usia muda. Banyak pula anak perempuan yang mengalami putus sekolah. Dengan tingginya anak putus sekolah, mempengaruhi rendahnya tingkat Index Pembangunan Manusia (IPM). Dengan tingginya angka putus sekolah, semakin kecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Selain menjadi istri, pasangan seks maupun mengurus anak, tidak sedikit perempuan yang masih ingin memiliki karir di pekerjaan. Masalah psikologis dan mental juga tidak dapat dipandang sebelah mata