PERKAWINAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DI KELURAHAN PURBALINGGA WETAN KECAMATAN PURBALINGGA KABUPATEN PURBALINGGA

PERKAWINAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

Authors

  • Eti Mul Erowati Universitas Wijayakusuma
  • Elisabeth Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Elly Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v2i2.119

Abstract

Abstrak

Agar tujuan perkawinan dapat tercapai maka diperlukan kematangan jiwa (rohani), kematangan jasmani, dan kematangan sosial dari calon suami isteri yang akan memasuki jenjang perkawinan, karena beban dan tanggung jawab yang harus dipikul akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan ketika masih berstatus remaja, di samping itu diperlukan adanya syarat-syarat antara lain : pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Untuk menghindari terjadinya perkawinan anak maka perlu dilakukan penyuluhan hukum tentang perkawinan anak dengan tujuan diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, menambah pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum Perkawinan, membuka pemikiran masyarakat tentang akibat perkawinan anak. Metode yang digunakan adalah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi dan evaluasi. Sebelum dilakukan penyuluhan peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest.

 

Kata Kunci : Perkawinan Anak, Akibat Hukum

Downloads

Published

2023-08-29