PERLINDUNGAN ANAK DI KELURAHAN PURBALINGGA WETAN KECAMATAN PURBALINGGA KABUPATEN PURBALINGGA

PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Aniek Periani Universitas Wijayakusuma
  • Rusito Rusito Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Doni Adi Supriyo Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v2i2.120

Abstract

Abstrak

Anak sejak dalam kandungan memiliki hak atas hidup dan hak merdeka sebagai hak dasar dan kebebasan dasar sehingga tidak dapat dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi harus dilindungi dan diperluas hak atas hidup dan hak merdeka tersebut. Hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari HAM yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum baik Hukum Internasional maupun Hukum Nasional. Secara universal dilindungi dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International on Civil and Political Rights (ICPR). Hak anak juga diatur secara khusus dalam konvensi-konvensi Internasional khusus. Perlakuan khusus terhadap anak berupa mendapatkan perlindungan hukum dalam mendapatkan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial maupun hak budaya yang lebih baik. Sebelum dilakukan penyuluhan peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest.

Downloads

Published

2023-08-29