Penyuluhan Hukum tentang Hukum Perkawinan
Abstract
Dalam diri setiap manusia terdapat naluri/hasrat, yaitu hasrat untuk melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya bentuk hidup suami isteri, hidup berkeluarga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat. Dengan kata lain hasrat untukmengadakan/melangsungkan perkawinan. Masalah perkawinan bukanlah semata-mata merupakan masalah mereka berdua yang melangsungkan perkawinan, tetapi juga merupakan masalah keluarga dan bahkan menjadi masalah masyarakat.[1] Oleh karena itu masyarakat wajib untuk mengatahui dan menghayati peraturan tentang perkawinan yang berlaku, yaitu UU No. 1 th 1974 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pemerintah No 9 th 1975 sebagai pelaksanaannya.