PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SK PENSIUN

Authors

  • Eti Mul Erowati Universitas Wijayakusuma
  • Elly Kristiani Purwendah Purwendah
  • Elisabeth Pudyastiwi
  • Ikama Dewi Setia Triana

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i1.156

Abstract

Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah 1) agar masyarakat mengetahui dasar/alas an pihak perbankan menerima Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda sebagai jaminan kredit dan 2) untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang mengangkat topik “ Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda” di Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait perjanjian kredit di perbankan. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topik tersebut, perangkat desa , tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperoleh tanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan, lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest. Kesimpulan : 1). Dasar pihak perbankan   menerima Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda sebagai jaminan dalam perjanjian kredit adalah  lebih menekankan pada kepercayaan kepada calon debitur, dengan melihat asas-asas atau prinsip-prinsip pemberian kredit, bahwa pihak debitur memenuhi prinsip yang dikenal dengan 5`C. 2). Penyelesaian hukum   terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda, adalah: Penjadwalan kembali (reschedulling), Persyaratan kembali (reconditioning), dan Penataan kembali (restructuring)

Downloads

Published

2024-02-08