Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Tambahan Pewarna Makanan Di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga

Authors

  • Wiwin Muchtar Wiyono Universitas Wijayakusuma
  • Bing Waluyo
  • Teguh Anindito Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i1.163

Abstract

Perlindungan Konsumen merupakan suatu kepastian hukum dalam melindungi konsumen. Permasalahan-permasalahan sering muncul mengenik kerugian yang dialami oleh konsumen, sehingga sejalan dengan permasalahan tersebut dibutuhkankan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan yang bersifat ketergantungan, artinya pelaku usaha tidak dapat berdiri sendiri memproduksi barang tanpa memikirkan bagaimana pemasarannya (bersifat apriori). Prinsip kemitraan antara pelaku usaha dan konsumen, mutlak saling membutuhkan dan sebagai konsekuensinya kemudian masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Dengan istilah yang lebih sederhana lahirlah tanggung jawab pelaku usaha atau produk yang dipasarkan dan pelaku usaha  bertanggung gugat terhadap produk yang dipasarkan. Pada prinsipnya menyangkut produk yang dihasilkan pelaku usaha, yang kemudian produk tersebut sampai di tangan konsumen. Konsumen sebagai pemakai akhir dari sebuah produk, tidak mengetahui proses pembuatan produk, sehingga secara riil posisi konsumen seolah-olah hanya menerima dan tidak mengaetahui bagaimana barang-barang yang diproduksi. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dijelaskan bahwa konsumen tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap proses produksi barang tersebut, padahal seandainya terjadi sesuatu akibat negatif yang terkait dengan produk tertentu, konsumenlah yang pertama kali menerima resikonya. Penggunaan BTM pewarna yang menyalahi ketentuan dapat membahayakan Kesehatan konsumen, seperti halnya penggunaan zat pewarna yang dilarang atau melebihi takaran. Bila diambil contoh misalnya banyak jajanan anak-anak yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti zat pewarna yang dilarang seperti rodamin, kuning metanil. Banyak pelaku usaha makanan memakai bahan pewarna tersebut secara berlebihan untuk menambah rasa atau warna agar lebih menarik. Penggunaan bahan pewarna ini secara sembarangan dapat menimbulkan masalah kesehatan konsumen yang cukup serius. Pemakaian bahan kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu lama atau berlebihan jumlahnya sehingga bisa memicu timbulnya berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kanker. Sedangkan secara jangka pendek, penggunaan zat-zat tersebut akan menimbulkan efek mual dan sakit kepala.

Kata Kunci : Hukum Perlindungan Konsumen, Konsumen, Tambahan Pewarna Makanan

Downloads

Published

2024-02-08