PENYULUHAN HUKUM TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI DESA JETIS KECAMATAN KEMANGKON KABUPATEN PURBALINGGA

Authors

  • Aris Priyadi Universitas Wijayakusuma
  • Teguh Anindito
  • Suryati

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i1.175

Abstract

Abstrak :

              Didalam diri setiapmanusia terdapat naluri/hasrat, yaitu hasrat untuk melanjutkan  jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hasrat itu menjadi dorongan  untuk adanya bentuk hidup suami isteri, hidup berkeluarga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat. Dengan kata lain hasrat untuk mengadakan/melangsungkan perkawinan. Masalah perkawinan bukanlah semata-matamerupakan masalah mereka berdua yang melangsungkan perkawinan, tetapi juga merupakan masalah keluarga dah bahkan menjadi masalah masyarakat. Oleh karena itu masyarakat wajib untuk mengetahui dan menghayati peraturan tentang perkawinan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 sebagai peraturan Pelaksanaannya.

       Faktanya didalam masyarakat banyak pasangan suami isteri yang belum mengetahui hak dan kewajiban antara suami isteri dalamsuatu perkawinan, karena perkawinan mempunyai akibat hukum khususnya dalam hubungan suami isteri, timbulnya harta benda dalam perkawinan dan timbulnya hubungan antara orang tua dengan anak. Dari hal tersebut sangatlah penting kepada masyarakat diberikan penyuluhan hukum tentang perkawinan.

Kata Kunci: Perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri.

Downloads

Published

2024-02-12