PERJANJIAN DAN ASURANSI DI DESA WIDARAPAYUNG KULON KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN CILACAP
DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i2.182
Abstract
Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah Untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan hukum dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hukum terutama tentang Perjanjian dan Asuransi di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang mengangkat topik “ Perjanjian dan Asuransi” di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait asas-asas hukum perjanjian, arti pentingnya perjanjian tertulis, syarat sahnya perjanjian dan akibat hukum dari perjanjian, serta manfaat kita melakukan perjanjian asuransi. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topik tersebut, Kepala Desa se wilayah Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Ada 17 ( Tujuhbelas ) Desa yang ada di Kecamatan Binangun terdiri dari : 1. Desa Jati, 2. Desa Kepudang, 3. Desa Jepara Kulon, 4. Desa Jepara Wetan, 5. Desa Bangkal, 6. Desa Binangun, 7. Desa Alangamba, 8. Desa Pasuruhan, 9. Desa Kemojing, 10. Desa Karangnangka, 11. Desa Pesawahan, 12. Desa Pagubugan, 13. Desa Pagubugan Kulon, 14. Desa Sidaurip, 15. Desa Widarapayung Wetan, 16. Desa Sidayu dan 17. Desa Widarapayung Kulon.. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperoleh tanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan, lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest. Kesimpulan : Sebelum dilakukan penyuluhan hukum banyak yang belum tahu akan asas-asas hukum perjanjian, arti pentingnya perjanjian tertulis, syarat sahnya perjanjian dan akibat hukum dari perjanjian, serta manfaat kita melakukan perjanjian asuransi, namun setelah dilakukan penyuluhan hukum tentang perjanjian dan asuransi, mengetahui dan mengerti tentang asas-asas hukum perjanjian, arti pentingnya perjanjian tertulis, syarat sahnya perjanjian dan akibat hukum dari perjanjian, serta manfaat kita melakukan perjanjian asuransi. Peserta penyuluhan hukum yang dilaksanakan di desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap menghendaki adanya Penyuluhan Hukum lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat didesanya masing-masing.