SINERGITAS PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA KARANGNANAS KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS

Authors

  • Haris Kusumawardana Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Iskatrinah Iskatrinah Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Agoes Djatmiko Fakultas Hukum, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i2.190

Abstract

Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa turut menentukan keberhasilan dalam pembangunan desa, apalagi dengan adanya transfer dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk dalam kelompok pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa bagi masing-masing desa yang berjumlah milyaran rupiah. Peran BPD sangat dibutuhkan dalam mengawal dana desa agar dana desa ini dapat dimanfaatkan sejalan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu BPD juga berperan untuk mengawasi dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Melihat dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, tentu BPD harus menjalankan fungsinya dengan baik sebagai lembaga yang dipercaya untuk mewakili masyarakat desa. Pengawasan dana desa oleh BPD Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pengawasan yang dilakukan memiliki tujuan yaitu menjadikan desa yang bersih tanpa adanya praktik-praktik kecurangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa perlu diawasi termasuk Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Downloads

Published

2024-08-05