PENDAMPINGAN PERIZINAN PIRT DAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK PELAKU UMKM DI DESA AMPIH, KECAMATAN BULUSPESANTREN, KABUPATEN KEBUMEN

Authors

  • Mufti Khabibatul Indriani Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Muhammad Rifky Budiwidyansyah
  • Niti Asmani
  • Puji Utami
  • Natasya Paramita

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i2.234

Abstract

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XLVII ini dengan mengusung tema “Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan melalui UMKM sebagai Wujud Pengentasan Kemiskinan” yang ditunjukan kepada para pelaku UMKM Manggleng dan Telur Asin pada Desa Ampih Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. UMKM memiliki peranan yang penting dalam kemajuan perekonomian. Menurut informasi yang ada, di Desa Ampih ini ada beberapa UMKM yang belum memiliki surat izin usaha dan sertifikat halal. Maka dari itu Kelompok kami membantu mendampingi kepada para pelaku UMKM tersebut untuk mempunyai surat izin usaha sampai ke sertifikasi halal. Untuk proses pendampingan pembuatan surat izin usaha seperti NIB, PIRT dan Sertifikat Halal dilakukan dengan pihak dari PLUT Jawa Tengah yang dimana proses pembuatan dilakukan di Posko KKN Kelompok 10 Desa Ampih kemudian untuk mengambil sampel air untuk di Uji Lab dibawa ke Dinas Kesehatan di Kecamatan Buluspesantren. Melalui Program Kerja dari Kelompok 10  KKN Angkatan XLVII  ini berhasil menghantarkan 2 UMKM yang mendapatkan surat izin usaha NIB, PIRT dan untuk Sertifikat Halal sedang dalam tahap selesai diantaranya adalah UMKM Manggleng dan Telur Asin. Dengan adanya surat izin usaha NIB, PIRT sampai Sertifikat Halal, keamanan produk dan mutu akan terjamin sehingga kepercayaan minat beli konsumen semakin meningkat yang nantinya akan memperluas area pemasaran dan peningkatan volume penjualan produk UMKM Manggleng dan Telur Asin di Desa Ampih Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Downloads

Published

2024-08-05