TINDAK PIDANA PERKAWINAN POLIGAMI YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UU No.1 TH 1974 DI DESA WIDARAPAYUNG KULON KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN CILACAP

Authors

  • Aniek Periani Universitas Wijayakusuma
  • Doni Adi Supriyo
  • Rusito Rusito

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i2.258

Abstract

Tujuan dilakukannya Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah Untuk
membantu pemerintah dalam mensosialisasikan hukum dan meningkatkan pengetahuan
masyarakat terhadap hukum terutama tentang Tindak Pidana Perkawinan Poligami yang
Tidak Memenuhi Ketentuan UU No. 1Tahun 1974 di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan
Binangun, Kabupaten Cilacap. Di dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat
yang mengangkat topik “ Tindak Pidana Perkawinan Poligami yang Tidak Memenuhi
Ketentuan UU No. 1Tahun 1974” di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun,
Kabupaten Cilacap ini, tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas
Wijayakusuma Purwokerto, menawarkan solusi yang berupa konsultasi dan pendampingan
bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait pengertian poligami, syaratsyarat perkawinan poligami, tindak pidana perkawinan poligami yang tidak memenuhi
ketentuan UU No. 1 Tahun 1974. Konsultasi dan pendampingan ini diusahakan dilakukan
secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan akademisi yang membidangi topik
tersebut, perangkat desa , tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Widarapayung Kulon,
Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Pengabdian kepada Masyarakat ini, memperoleh
tanggapan yang positif dari warga masyarakat. Sebelum Penyuluhan Hukum dilakukan dilakukan,
lebih dahulu peserta penyuluhan diberikan pretest dan diakhir penyuluhan dilakukan posttest.
Kesimpulan : Sebelum dilakukan penyuluhan hukum banyak dari Masyarakat yang belum
tahu akan pengertian poligami, syarat-syarat perkawinan poligami, tindak pidana perkawinan
poligami yang tidak memenuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 1974.. Masyarakat desa
Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap menghendaki adanya
Penyuluhan Hukum lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi
Masyarakat desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap .

Downloads

Published

2024-08-05