PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN SEKSUAL TERDAHAP ANAK DI KABUPATEN BANYUMAS
DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i2.268
Abstract
Tujuan dilakukannya pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk membantu pemerintah dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak di Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas. Tim pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto menawarkan solusi berupa edukasi, sosialisasi bagi masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak termasuk aparat desa, orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual. Kesimpulannya, terdapat peningkatan signifikan dalam pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan peserta setelah mengikuti kegiatan ini.
Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Kejahatan Seksual terhadap Anak, Desa Karangsalam Kidul