PENYULUHAN HUKUM SOSIALISASI BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO1 TH 1974 DENGAN PERUBAHANNYA UNDANG-UNDANG NO 16 TH 2019 TENTANG PERKAWINAN DI DESA GANDATAPA KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS

Authors

  • Aris Priyadi Universitas Wijayakusuma
  • Suryati Suryati Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Teguh Anindito Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i2.277

Abstract

 Didalam diri setiapmanusia terdapat naluri/hasrat, yaitu hasrat untuk melanjutkan  jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hasrat itu menjadi dorongan  untuk adanya bentuk hidup suami isteri, hidup berkeluarga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat. Dengan kata lain hasrat untuk mengadakan/melangsungkan perkawinan. Masalah perkawinan bukanlah semata-matamerupakan masalah mereka berdua yang melangsungkan perkawinan, tetapi juga merupakan masalah keluarga dah bahkan menjadi masalah masyarakat. Oleh karena itu masyarakat wajib untuk mengetahui dan menghayati peraturan tentang perkawinan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 sebagai peraturan Pelaksanaannya khususnya mengenai batas usia perkawinan.

       Faktanya didalam masyarakat banyak sekali terjadi perkawinan dibawah umur dan hal tersebut menimbulkan akibat yang tidak baikbaik dari segi fisik maupun psikhis maupun ekonomi bagi pasangan suami isteri dibawah umur. Bahwa pasangan suami isteri tersebut kebanyakan belum siap dan belum mengetahui hak dan kewajiban antara suami isteri dalam suatu perkawinan, karena perkawinan mempunyai akibat hukum khususnya dalam hubungan suami isteri, timbulnya harta benda dalam perkawinan dan timbulnya hubungan antara orang tua dengan anak. Dari hal tersebut sangatlah penting kepada masyarakat diberikan penyuluhan hukum tentang batas usia perkawinan.

Kata Kunci: batas usia, hak dan kewajiban suami isteri.

Downloads

Published

2024-08-05