SOSIALISASI SIKAP SADAR HUKUM SEJAK DINI MELALUI PEMAHAMAN NORMA - NORMA
DOI:
https://doi.org/10.63859/wikuacitya.v4i2.400Keywords:
Kesadaran Hukum, Pembelajaran PKN, Sekolah DasarAbstract
Kesadaran hukum merupakan aspek penting yang perlu ditanamkan sejak dini, khususnya melalui Pendidikan di sekolah dasar (SD). Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep kesadaran hukum dan pentingnya ketaatan terhadap aturan hukum yang diajarkan dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Metode yang dipilih adalah kombinasi antara penyampaian materi interaktif melalui cerita bergambar dan lagu-lagu bertema hukum, permainan peran (role-playing) untuk mensimulasikan situasi hukum sederhana, dan diskusi kelompok yang dipandu untuk mendorong partisipasi aktif dan pemahaman kontekstual. Pemilihan metode ini didasarkan pada prinsip pembelajaran anak usia SD yang cenderung efektif melalui visualisasi, aktivitas fisik, dan interaksi sosial. Hasil penerapan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kemampuan siswa mengidentifikasi perilaku yang benar dan salah menurut hukum, meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, serta terbentuknya sikap yang lebih positif terhadap aturan dan norma yang berlaku. Observasi selama kegiatan juga menunjukkan antusiasme dan keterlibatan aktif siswa dalam setiap sesi. Oleh karena itu, direkomendasikan agar model sosialisasi sadar hukum yang interaktif dan partisipatif ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah dasar. Dengan demikian, diharapkan generasi muda mampu menjadi warga negara yang taat hukum dan berkontribusi positif dalam masyarakat. Pembentukan moral menjadi sebuah pribadi karakter pada peserta didik. Hukum melalui kesadaran merupakan hasil hukum positif yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi hukum sebagai sarana ketaatan masyarakat.
