Penyuluhan Hukum Tentang Perjanjian Terapeutik yang termuat dalam Informed Consent di hubungkan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Elly Kristiani Purwendah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Teguh Anindito Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Ferryani Krisnawati Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.63859/wikuacitya.v5i1.490

Keywords:

Perjanjian, terapeutik, Informed Consent, Undang-undang Perlindungan Konsumen

Abstract

Perjanjian terapeutik adalah perjanjian antara dokter dan pasien dalam rangka pemberian jasa pelayanan medik dimana dalam perjanjian tersebut tertuang dalam suatu surat persetujuan tindakan medik atau yang lebih dikenal dengan informed consent , sebagai bentuk perjanjian baku antar dokter dan pasien dimana pasien dapat menerima atau menolak tindakan medik yang akan dilakukan dokter dengan cara memilih untuk menandatangani surat persetujuan medik atau surat penolakan tindakan medik dimana segala konsekuensi atas tindakan medik tersebut istilah harus ditanggung oleh pasien karena sebelum pasien menandatangani surat tersebut dokter terlebih dahulu menjelaskan dan memberikan informasi tentang akibat dan dari tindakan medik yang akan dilakukan dengan pemberian jasa tindakan medik pasien disini dapat dikatakan sebagai konsumen khususnya konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen harus tahu betul tentang hak dan kewajibannya begitu juga dokter disini juga dapat dikatakan sebagai pelaku usaha dalam memberikan jasa tindakan medik dokterpun mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan, dimana kedudukan antara dokter dan pasien haruslah seimbang karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati satu sama lain. Apalagi hubungan hukum antara dokter dan pasien tersebut telah diwujudkan dalam suatu surat persetujuan tindakan medik dengan konsekuensi apabila pasien dalam hal ini sebagai konsumen penerima jasa medik dapat melakukan tindakan hukum berupa akuntansi ganti rugi atau tuntutan hukum yang lain apabila memang benar-benar terbukti bahwa dokter sebagai pemberi pelayanan medik telah melakukan bahkan kesalahan terhadap tindakan medik yang dilakukannya sehingga dokter dalam menjalankan profesinya akan lebih berhati-hati dan waspada serta pasien dalam hal ini sebagai konsumen akan lebih mendapatkan jaminan perlindungan hukum khususnya dalam pemberian jasa pelayanan medik.

Author Biographies

Teguh Anindito, Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto

<span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">Perjanjian </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">terapeutik</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"> adalah perjanjian antara dokter dan pasien dalam rangka pemberian jasa pelayanan medik dimana dalam perjanjian </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">tersebut</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"> tertuang dalam suatu surat persetujuan tindakan medik atau yang lebih dikenal dengan </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">informed consent</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"> , sebagai bentuk perjanjian baku antar dokter dan pasien dimana pasien dapat menerima atau menolak tindakan medik yang akan dilakukan dokter dengan cara memilih untuk menandatangani surat persetujuan medik atau surat penolakan tindakan medik dimana segala konsekuensi atas tindakan medik tersebut istilah harus ditanggung oleh pasien karena sebelum pasien menandatangani surat tersebut dokter terlebih dahulu menjelaskan dan memberikan informasi tentang akibat dan dari tindakan medik yang akan dilakukan dengan pemberian jasa tindakan medik pasien disini dapat dikatakan sebagai konsumen khususnya konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen harus tahu betul tentang hak dan kewajibannya begitu juga dokter disini juga dapat dikatakan sebagai pelaku usaha dalam memberikan jasa tindakan medik dokterpun mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan, dimana kedudukan antara dokter dan pasien haruslah seimbang karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati satu sama lain. Apalagi hubungan hukum antara dokter dan pasien tersebut telah diwujudkan dalam suatu surat persetujuan tindakan medik dengan konsekuensi apabila pasien dalam hal ini sebagai konsumen penerima jasa medik dapat melakukan tindakan hukum berupa akuntansi ganti rugi atau tuntutan hukum yang lain apabila memang benar-benar terbukti bahwa dokter sebagai pemberi pelayanan medik telah melakukan bahkan kesalahan terhadap tindakan medik yang dilakukannya sehingga dokter dalam menjalankan profesinya akan lebih berhati-hati dan waspada serta pasien dalam hal ini sebagai konsumen akan lebih mendapatkan jaminan perlindungan hukum khususnya dalam pemberian jasa pelayanan medik.</span></span>

Ferryani Krisnawati, Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto

<span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">Perjanjian </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">terapeutik</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"> adalah perjanjian antara dokter dan pasien dalam rangka pemberian jasa pelayanan medik dimana dalam perjanjian </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">tersebut</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"> tertuang dalam suatu surat persetujuan tindakan medik atau yang lebih dikenal dengan </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;">informed consent</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;" data-mce-style="vertical-align: inherit;"> , sebagai bentuk perjanjian baku antar dokter dan pasien dimana pasien dapat menerima atau menolak tindakan medik yang akan dilakukan dokter dengan cara memilih untuk menandatangani surat persetujuan medik atau surat penolakan tindakan medik dimana segala konsekuensi atas tindakan medik tersebut istilah harus ditanggung oleh pasien karena sebelum pasien menandatangani surat tersebut dokter terlebih dahulu menjelaskan dan memberikan informasi tentang akibat dan dari tindakan medik yang akan dilakukan dengan pemberian jasa tindakan medik pasien disini dapat dikatakan sebagai konsumen khususnya konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen dalam memberikan jasa tindakan medik maka pasien sebagai konsumen harus tahu betul tentang hak dan kewajibannya begitu juga dokter disini juga dapat dikatakan sebagai pelaku usaha dalam memberikan jasa tindakan medik dokterpun mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan, dimana kedudukan antara dokter dan pasien haruslah seimbang karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati satu sama lain. Apalagi hubungan hukum antara dokter dan pasien tersebut telah diwujudkan dalam suatu surat persetujuan tindakan medik dengan konsekuensi apabila pasien dalam hal ini sebagai konsumen penerima jasa medik dapat melakukan tindakan hukum berupa akuntansi ganti rugi atau tuntutan hukum yang lain apabila memang benar-benar terbukti bahwa dokter sebagai pemberi pelayanan medik telah melakukan bahkan kesalahan terhadap tindakan medik yang dilakukannya sehingga dokter dalam menjalankan profesinya akan lebih berhati-hati dan waspada serta pasien dalam hal ini sebagai konsumen akan lebih mendapatkan jaminan perlindungan hukum khususnya dalam pemberian jasa pelayanan medik.</span></span>

Downloads

Published

2026-02-19