EDUKASI PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENIPUAN ONLINE PADA MASYARAKAT DESA GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Supardi Hamid Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta
  • Rodon Pedrason Universitas Pertahanan Indonesia

DOI : https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v2i1.86

Keywords:

Teknologi Komunikasi dan Informasi, Kejahatan Penipuan, Hukum

Abstract

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang meningkat dapat memepengaruhi segala aspek kehidupan. Kemajuan teknologi diawali dengan penggunaan media eletronik yang semakun meluas seperti Handphone dan komputer. Internet sebagai penghubung teknologi memberikan kultur tersendiri menganai masyarakat modern yaitu adanya internet dapat melakukan berbaai aktivitas dalam dunia maya untuk berfikir, berkreasi, berbuat yang diekspresikan didalamnya secara bebas. Hadirnya kemajuan teknologi dan pengathuan akan berdampak pada tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Secara umum adanya kemajuan teknologi dimasyarakat secara perlaham membawa perubahan dan pergesaran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Tanpa adanya batasan seperti ini tentu menjadi suatu titik perhatian bagi pemerintah seperti hukum yang legal mengenai penggunaan teknologi komunikasi dan informasi sebagai suatu respon terhadap tindakan tindakan yang menyimpang melalui teknologi komunikasi dan informasi. Penanggulanggan terhadap tindakan-tindakan penyimpangan sangat penting dimasyarakat karena dampak yang ditimbulkan dapat berbahaya untuk dirinya sendiri dan berbagai pihak.

Downloads

Published

2023-02-13